Istilah balik nama kerap membingungkan, karena sebagian orang masih memiliki  tanda tanya dalam tata cara memprosesnya. Apakah cukup hanya mengantongi  kuitansi lunas pembayaran atas sebidang kavling yang telah Anda beli untuk melegalkan status hukum kepemilikan atas lahan yang sudah dibeli? Pastinya tidak sesederhana itu! Anda butuh melakukan tahap selanjutnya dalam proses balik nama untuk melegalkan pemindahtanganan kepemilikan kavling dari si penjual kepada Anda, selaku pembeli.
Untuk  memandu Anda dalam proses tersebut, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan. Berikut panduannya:
  • Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional setempat. Biasanya untuk mengecek keabsahannya ada biaya sekitar Rp 50.000,- Jika kavling yang akan dibeli belum bersertifikat, coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat, serta bukti batas lahannya.
  • Saat melakukan proses transaksi, pastikan agar menganut asas terang dan tunai, dimana jual beli tersebut selain dicatat dengan kuitansi bermeterai, juga melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB), ditambah juga harus dilegalisir dengan akta jual beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biaya yang dikenakan untuk AJB berkisar 0,5% sampai 1 % dari NJOP.
  • Untuk memproses balik nama, Anda bisa memilih mengurusnya sendiri dengan datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional setempat, melalui PPAT di kantor kecamatan atau bisa juga dengan menggunakan jasa notaris.
  • Jika proses dilakukan sendiri, dokumen yang perlu dibawa ke Badan Pertanahan adalah Surat Pengantar dari PPAT, sertifikat asli, AJB, identitas diri penjual dan pembeli atau kuasanya (jangan lupa melampirkan foto copy KTP), bukti pelunasan SSBBPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), dan bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan), jika belum memiliki SPPT, maka perlu keterangan dari lurah/kepala desa terkait.
  • PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Berkas yang diserahkan yakni surat permohonan balik nama dengan ditandatangani oleh pembeli, akta jual beli, sertifikat, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan pembayaran PPh dan bukti pelunasan pembayaran BPHTB. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatanganinya akta jual beli tersebut. Normalnya, dalam waktu 14 hari pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah berganti nama. Biaya balik nama pun bervariasi tergantung luas tanah dan pajak (rumusnya Rp 50 ribu ditambah 1 per mil NJOP).
  • Hati-hati! Beberapa kasus dapat muncul akibat proses jual beli tanah. Untuk itu sebaiknya Anda harus memastikan bahwa tanah yang akan dibeli tidak dalam status sengketa atau sedang jadi agunan hutang. Begitupun jika Anda membeli tanah warisan, pastikan semua ahli warisnya menandatangani dan hadir dalam pembuatan AJB. Jika ada yang tidak hadir, bisa menuliskan surat kuasa di depan notaris.